Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhamadiyah, lebih dikenal MKCH, mengandung prinsip-prinsip dasar pandangan Muhammadiyah yang bersifat ideologis, paham agama dan bagaimana fungsi dan misi Muhammadiyah dimanifestasikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rumusan MKCH ini awalnya ditetapkan dalam Sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo. Rumusan tersebut diolah kembali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Tanwir Muhammadiyah tahun 1970 di Yogyakarta. Dan disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-41 tahun 1985 di Surakarta. Rumusan tersebut direvisi dengan sistematika sebagai berikut:
Rumusan MKCH Muhammadiyah terdiri dari 5 angka. 5 (lima) angka tersebut dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok:
Kelompok kesatu, mengandung pokok-pokok persoalan yang bersifat ideologis, ialah angka 1 dan 2 yang berbunyi:
- (1) Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
- (2) Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW., sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.
Kelompok kedua, mengandung persoalan mengenai paham agama menurut Muhammadiyah, ialah angka 3 dan 4 yang berbunyi:
- (3) Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: (a) Al-Qur’an. Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. (b) Sunnah Rasul. Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
- (4) Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: Akidah, Akhlak, Ibadah, Muamalah Duniawiyah. (a) Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam. (b) Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia. (c) Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah Saw tanpa tambahan dan perubahan dari manusia. (d) Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah pengelolaan duniawi dan pembinaan masyarakat dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Kelompok Ketiga, mengandung persoalan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia, ialah angka yang berbunyi:
- (5)Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhai Allah SWT, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Lima pokok pikiran MKCH Muhammadiyah itu dapat ditempatkan sebagai modifikasi berbagai rumusan sebelumnya yang merupakan rekonseptualisasi seluruh pemikiran Muhammadiyah yang pernah disusun sebagaimana telah diuraikan. Kelima pokok pikiran tersebut sebenarnya merupakan kesadaran beragama dan berbangsa di kalangan Muhammadiyah.
Sebagai rumusan dari prinsip-prinsip yang bersifat ideologis, paham agama, fungsi, dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat Negara Republik Indonesia tersebut, maka MKCH menegaskan hal-hal berikut: Muhammadiyah berakidah Islam, bercita-cita untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Untuk mencapai cita-cita tersebut Muhammadiyah meletakkannya pada pelaksanaan ajaran Islam yang diyakini sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa yang menjamin kesejahteraan hidup materiil spirituil, duniawi dan ukhrawi.
Dalam pemahaman Muhammadiyah Islam itu adalah agama yang diturunkan oleh Allah kepada para Rasul-Nya, sejak Nabi Adam sampai Nabi terakhir Muhammad SAW. Sebagai nabi terakhir, Muhammad SAW diutus dengan membawa syariat agama yang sempurna, untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Oleh karena itu, agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW itulah yang tetap berlaku sampai sekarang dan untuk masa-masa selanjutnya.
Dengan dasar dan cara memahami agama demikian, Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran Islam merupakan kesatuan ajaran yang tidak boleh dipisah-pisahkan meliputi: akidah, akhlak, ibadah, dan mu’amalat duniawiyah. Semuanya itu bertumpu dan untuk mencerminkan kepercayaan tauhid dalam hidup dan kehidupan manusia untuk beribadah kepada Allah SWT. Berdasarkan keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumberkan ajaran Islam yang murni, Muhammadiyah menyadari kewajibannya, berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia, untuk mengatur dan membangun tanah air dan Negara Republik Indonesia, sehingga merupakan masyarakat dan negara yang adil dan makmur, sejahtera bahagia, materil spirituil yang diridhai Allah SWT. (Im)