Perubahan
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
89 bita ditambahkan
, 31 Oktober 2021 10.09
| Baris 9: |
Baris 9: |
| | Sebagai ''partner'' gerak langkah Muhammadiyah dalam pemberdayaan perempuan, maka pada Muktamar Muhammadiyah tahun 1937, Aisyiyah bersama Muhammadiyah merumuskan sebuah buku pedoman yang berjudul 'Menjadi Isteri yang Berarti'. Walaupun buku ini lebih banyak menekankan pada cara perempuan berperan sebagai isteri dan ibu yang baik, namun juga memuat kewajiban dan tanggungjawab suami, termasuk kewajiban untuk berbuat baik kepada isteri. Pedoman ini secara kultural merupakan respons atas tuntutan global mengenai hak-hak perempuan untuk menerima pendidikan dan membebaskan mereka dari bias kultural yang mengesahkan kesewenang-wenangan suami, seperti yang digambarkan Kartini. | | Sebagai ''partner'' gerak langkah Muhammadiyah dalam pemberdayaan perempuan, maka pada Muktamar Muhammadiyah tahun 1937, Aisyiyah bersama Muhammadiyah merumuskan sebuah buku pedoman yang berjudul 'Menjadi Isteri yang Berarti'. Walaupun buku ini lebih banyak menekankan pada cara perempuan berperan sebagai isteri dan ibu yang baik, namun juga memuat kewajiban dan tanggungjawab suami, termasuk kewajiban untuk berbuat baik kepada isteri. Pedoman ini secara kultural merupakan respons atas tuntutan global mengenai hak-hak perempuan untuk menerima pendidikan dan membebaskan mereka dari bias kultural yang mengesahkan kesewenang-wenangan suami, seperti yang digambarkan Kartini. |
| | | | |
| − | Setelah digunakan lebih dari 30 tahun, buku Menjadi 'Isteri yang Berarti', kemudian direvisi pada Musyawarah Lajnah Tarjih pada Muktamarnya yang ke-XVII di Pencongan, Wiradesa, Pekalongan pada tahun 1382 H/1972 M, yang menugaskan kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyusun tuntunan yang berjudul '''Adabul Mar'ah fil Islam''. | + | Setelah digunakan lebih dari 30 tahun, buku menjadi 'Isteri Islam jang Berarti', kemudian direvisi pada Musyawarah Lajnah Tarjih pada Muktamarnya yang ke-XVII di Pencongan, Wiradesa, Pekalongan pada tahun 1382 H/1972 M, yang menugaskan kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyusun tuntunan yang berjudul '''Adabul Mar'ah fil Islam''. |
| | | | |
| − | Untuk mengetahui hak dan kewajiban bagi perempuan, dan untuk mengetahui hal apa saja yang membedakan antara laki-laki dan perempuan yang menyangkut hak dan kewajiban. Juga hal-hal yang menyangkut perempuan, maka berdasarkan amanat Muktamar Tarjih di Garut pada tanggal 18-23 April 1976, telah disusun sebuah buku yang berjudul 'Adabul Mar'ah fil Islam' untuk menjadi pedoman dan pegangan bagi segenap anggota dan warga Muhammadiyah khususnya, dan bagi kaum muslimin pada umumnya. Juga bagi siapa saja yang ingin mengetahui seluk beluk perempuan menurut pandangan agama Islam. (Im | + | Untuk mengetahui hak dan kewajiban bagi perempuan, dan untuk mengetahui hal apa saja yang membedakan antara laki-laki dan perempuan yang menyangkut hak dan kewajiban. Juga hal-hal yang menyangkut perempuan, maka berdasarkan amanat Muktamar Tarjih di Garut pada tanggal 18-23 April 1976, telah disusun sebuah buku yang berjudul '''Adabul Mar'ah fil Islam''' untuk menjadi pedoman dan pegangan bagi segenap anggota dan warga Muhammadiyah khususnya, dan bagi kaum muslimin pada umumnya. Juga bagi siapa saja yang ingin mengetahui seluk beluk perempuan menurut pandangan agama Islam. (Im) |
| | + | |
| | + | |
| | + | [[Berkas:Isteri Islam yang Berarti.jpg|jmpl|''Isteri Islam jang Berarti'']] |