FUQAHA’
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Kata fuqaha’ merupakan bentuk jama’ dari kata faqih yang berarti para ulama fiqih atau pada ahli fiqih. Faqih yang dimaksud disini adalah orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syarat ijtihad. Adapun fuqaha’ para tabi’in yang banyak diikuti adalah; (1) Sa’id bin Musayyah; (2) Urwah bin Zubeir; (3) Al Qasim bin Muhammad; (4) Abu Bakar Abdur Rohman; (5) sulaiman bin Yasar; (6) Kharijah bin Zaid bin Tsabit; (7) Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud. (Lasa Hs).