Maksud dan Tujuan Muhammadiyah

From WikiMu
Jump to navigation Jump to search

Maksud dan tujuan Muhammadiyah sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, hasil keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45 tahun 2005 di Malang, ialah: menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Rumusan ini berlaku hingga sekarang.

Sejak didirikan oleh Ahmad Dahlan sampai Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang tahun 2005, rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sudah mengalami tujuh kali perubahan redaksional, susunan bahasa dan istilah yang dipergunakan. Meski demikian, perubahan itu tidak merubah substansi awal berdirinya Muhammadiyah.

Rumusan pertama, yaitu pada awal berdirinya Muhammadiyah. Dalam rumusan ini maksud dan tujuan berdirinya Muhammadiyah ialah: a) Menyebarkan pengajaran kanjeng Nabi Muhammad Saw kepada penduduk bumi putera, di dalam residen Yogyakarta. b) Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.

Rumusan kedua, berubah ketika Muhammadiyah sudah meluas ke berbagai daerah di luar Yogyakarta. Memperhatikan perkembangan Muhammadiyah yang telah banyak berdiri di luar Yogyakarta, maka maksud dan tujuan Muhammadiyah harus disesuaikan dengan kondisi riil Muhammadiyah yang ada waktu itu, yaitu: a) Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Belanda, dan b) Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada sekutu-sekutunya.

Rumusan ketiga, terjadi pada masa pendudukan Jepang (1942-1945). Pemerintahan Fasis ini mengharuskan merubah redaksiona maksud dan tujuan Muhammadiyah sesuai dengan kehendaknya, sehingga rumusannya adalah: "Sesuai dengan kepercayaan untuk mendirikan kemakmuran bersama seluruh Asia Timur Raya di bawah pimpinan Dai Nippon, dan memang diperintahkan oleh Tuhan Allah maka perkumpulan ini: a) Hendak menyiarkan agama Islam, serta melatihkan hidup yang selaras dengan tuntunannya, b) Hendak melakukan pekerjaan kebaikan umum, c) Hendak memajukan pengetahuan dan kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada anggota-anggotanya.

Rumusan keempat, berubah lagi ketika Muktamar Muhammadiyah ke-31 di Yogyakarta tahun 1950. Adapun rumusannya adalah: "Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya." Rumusan ini tampaknya dimaksudkan untuk mengembalikan rumusan terdahulu agar sesuai dengan jiwa dan gerak Muhammadiyah yang sebenarnya.

Rumusan kelima, dirubah pada Muktamar Muhammadiyah ke-34 di Yogyakarta tahun 1959. Perubahan ini hanya pada redaksional semata atas rumusan hasil Muktamar ke-31, dari kata "dapat mewujudkan" menjadi "terwujudnya", sehingga rumusan resminya menjadi, "Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya".

Rumusan keenam, terjadi pada Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta tahun 1985. Pada tahun itu Muhammadiyah harus merubah maksud dan tujuan serta azasnya, oleh karena kehadiran Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang kewajiban setiap ormas, baik agama maupun non-agama untuk mencantumkan azas tunggal Pancasila. Adapun rumusan maksud dan tujuan hasil Muktamar ke-41 itu adalah, "Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi Allah SwT".

Rumusan ketujuh, terjadi pada Muktamar ke-44 di Jakarta pada tahun 2000. Muktamar ini mengembalikan Islam sebagai azas Persyarikatan Muhammadiyah seperti rumusan sebelumnya. Hanya saja perubahan azas ini tidak dalam satu pasal tersendiri dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, melainkan dimasukkan dalam Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, "Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar, berazaskan Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan Al-Sunnah".

Perubahan ini disebabkan oleh dicabutnya Undang-undang nomor 8 tahun 1985 oleh MPR. Dan ormas diperbolehkan untuk memilih azasnya sesuai dengan yang dikehendaki dengan catatan tidak bertentangan dengan dasar negara. Karena itu, rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sekarang sama persis seperti rumusan yang dihasilkan Muktamar ke-34 di Yogyakarta, ialah "Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya".(Im)