Perubahan
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
1.306 bita ditambahkan
, 22 September 2021 22.31
| Baris 61: |
Baris 61: |
| | * Mensosialisasikan produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran keislaman Muhammadiyah ke seluruh lapisan masyarakat. | | * Mensosialisasikan produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran keislaman Muhammadiyah ke seluruh lapisan masyarakat. |
| | * Membentuk dan mengembangkan pusat penelitian, kajian, dan informasi bidang tajdid pemikiran Islam yang terpadu dengan bidang lain. | | * Membentuk dan mengembangkan pusat penelitian, kajian, dan informasi bidang tajdid pemikiran Islam yang terpadu dengan bidang lain. |
| | + | |
| | + | === Majelis Pendidikan Tinggi === |
| | + | Sebagai pelaksanaan dari geras besar program bidang pendidikan, maka bersama-sama Majelis Dikdasmen, Majelis Dikti memiliki tugas untuk: |
| | + | |
| | + | # Membangun cetak biru (blue print) pendidikan Muhammadiyah untuk menjawab ketertinggalan pendidikan Muhammadiyah selama ini, dan sebagai langkah antisipasi bagi masa depan pendidikan yang lebih kompleks. |
| | + | # Menegaskan posisi dan implementasi nilai Islam, Kemuhammadiyahan, dan kaderisasi dalam seluruh sistem pendidikan Muhammadiyah. |
| | + | # Mempercepat proses pengembangan institusi pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat keunggulan dengan menyusun standar mutu. |
| | + | # Menjadikan mutu sebagai tujuan utama bagi seluruh usaha pengembangan amal usaha pendidikan Muhammadiyah. |
| | + | # Mengintegrasikan pengembangan amal usaha pendidikan Muhammadiyah dengan program pengembangan masyarakat. |
| | + | # Menyusun sistem pendidikan Muhammadiyah yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah. |
| | + | # Mengembangkan program-program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan berbagai aspek kehidupan yang penting dan strategis sebagai basis bagi pengambilan kebijakan dan pengembangan kemajuan Persyarikatan. |
| | + | # Mengembangkan jaringan dan kerjasama lembaga-lembaga serta pusat-pusat penelitian dan pengembangan di lingkungan Persyarikatan. |